Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan status Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
- Ace Hasan: Ulama dan Ponpes adalah Pilar Utama bagi Partai Golkar
- Trauma Banjir Bandang, Warga Perumahan Arion Mas Semarang Ingin Pindah Rumah
- Wacana Pembelian Gas Melon Pakai KTP, Warga: Jadi Ribet
Baca Juga
Kendati demikian, penyidik tidak menahan HZ lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif.
"Penyidik menilai HZ bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," terang Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Vanny menambahkan, sebelum dinaikan status menjadi tersangka, HZ telah memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Senin pagi.
"Ya memang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi dan penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, kepastian mengenai status tersangka HZ, didapat dari kuasa hukum, I Gede Pasek.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.
"Belum jelas klien kita ini melanggar di mananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya.
- Pangandaran Diguncang Gempa M 4,5 Sabtu Pagi
- Ugal-ugalan, Sopir Mobil Tanki Pertashop Nyaris Tabrak Pengendara di Teluk Betung Lampung
- Pentaskan Monolog Bung Karno, Wawan Sofwan Ajak Penonton Rasakan Detik-Detik Proklamasi