meminta agar Komisi Yudisial (KY) dapat memeriksa tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
- Kuasa Hukum Geram Istri Ferdy Sambo Seperti Tak Dianggap sebagai Korban dalam Kasus Baku Tembak Ajudan
- Bekas Kepala UPT Dishut DKI jadi Tersangka Korupsi Tanah di Cipayung
- Jelang Sidang Dakwaan, Mardani H Maming Diam Seribu Bahasa
Baca Juga
Suparji memandang, pemeriksaan oleh KY diperlukan guna membuat terang dugaan suap terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang diputus tahun 2022 oleh para hakim tersebut.
“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, Jumat,(14/7).
Pemeriksaan oleh KY juga bisa sekaligus memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam putusan. Suparji menekankan, pentingnya pemeriksaan ini guna meluruskan dugaan-dugaan yang ada.
“Ya tujuannya itu. Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” tandas Suparji.
Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Panggil Politisi Gerindra M Taufik
- Eksepsi Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice Kasus Sambo Ditolak JPU
- KPK Mulai Usut Sewa Private Jet oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Keluarga