Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Karangangar, Jawa Tengah, berbahagia setelah menerima sertifikat hal prodduk.
- Awalnya Menolak Perubahan Nama Jalan, Warga Tanah Tinggi dan Bambu Apus Ramai-ramai Ganti KTP dan KK
- Bobby Nasution: Umat Kristen Beribadah Dengan Aman, Tenang, dan Damai
- Bupati Cianjur Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana Selama 30 Hari
Baca Juga
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono menyerahkan langsung sebanyak 473 sertifikasi halal produk UMKM tersebut.
“Tujuan sertifikasi sebagai upaya melindungi secara hukum untuk konsumen di wilayah Kabupaten Karanganyar mengingat produk makanan minuman wajib memiliki sertifikasi halal,” kata Paryono dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (11/6).
Dia menerangkan, tiga diantaranya adalah sertifikat halal untuk tiga Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Adapun, target pemerintah batas akhir kepemilikan sertifikasi halal hingga akhir 2024.
“Kami turun keberbagai kabupaten kota guna mendampingi sosialisasi program pemerintah tentang sertifikasi halal," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata dia, meminta Pemkab Karanganyar terus mendukung sosialisasi. Harapannya, target bisa mengakomodasi sedikitnya 50 persen dari produk UMKM yang ada di wilayah tersebut.
Terkait prosesnya, politisi PDI Perjuangan ini menilai realisasi sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman di Karanganyar tergolong cepat.
"Sebagian besar gratis tidak dipungut biaya untuk produk UMKM, kecuali sertifikasi untuk Rumah Pemotongan Ayam memang ada biaya tapi terukur," pungkasnya.
- Bantah Isu PHK Massal, Bupati Bandung Klaim Angka Pengangguran Turun 6,16 Persen
- Bawaslu Usulkan Hingga Rp 41 Miliar untuk Pilwakot Bandar Lampung
- Jaga Kearifan Lokal, Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru 2023